MUSDESSUS : DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2025

Foto untuk : MUSDESSUS : DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan, diantaranya telah menggariskan bahwa paling rendah 20% persen dari Dana Desa untuk Modal BUMDes dalam usaha melaksanakan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025.

Menindaklanjuti keputusan Pemerintah tentang program ketahanan pangan tahun 2025, BPD sabuh bersama Pemdes Sabuh dan para kelompok tani (pertanian dan perikanan) duduk bersama untuk menentukan Mata Usaha Ketahanan Pangan di Desa Sabuh.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Camat Teweh baru yang diwakili oleh Kasi Trantib Kec. Teweh Baru, Dinas Peternakan Kab. Barito Utara, Pendamping Desa Kec. Teweh Baru serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Sabuh.

Pada musyawarah tersebut setelah melalui berbagai perdebatan yang hangat namun secara musyawarah telah disepakati beberapa program ketahanan pangan yang muncul berdasarkan usulan masyarakat, diantaranya Budidaya Ayam Kampung, Budidaya Ikan dan Kebun Sayur.

Pada rapat tersebut ditutup dengan paparan yang disampaikan oleh Dinas Peternakan dengan Materi Budidaya Ayam KUB / Bibit Ayam Kampung Jenis Unggul.

Kades beserta Istri
Desa Sabuh
Tanah Longsor RT 3
pemdes sabuh